- Proses seleksi telah dilaksanakan dan peserta dinyatakan lulus.
- Instansi telah mengusulkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada Kepala BKN. Hal ini tertuang dalam surat resmi Nomor 293/B-MP.01.01/01/K/SD/2025.
- Nomor Induk PPPK (NI PPPK) telah diterbitkan dan diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Peserta telah menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan pindah instansi.
- PPK telah menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN.
- Instansi sudah menyiapkan anggaran, terutama dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Kepala BKN menegaskan bahwa ketidakmampuan instansi dalam memenuhi salah satu persyaratan di atas dapat menjadi penghalang bagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, meskipun yang bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi.
Hal ini bisa menjadi penyebab tertundanya pengangkatan, bahkan berpotensi tidak dapat diangkat jika anggaran atau persyaratan lain tidak terpenuhi.
Pemerintah telah menetapkan usulan waktu untuk proses pengangkatan honorer menjadi PPPK sebagai berikut:
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) paling lambat tanggal 10 September 2025.
- Tanggal Mulai Tugas (TMT) PPPK ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan masuk ke BKN.
- Bagi usulan yang masuk ke BKN hingga akhir Agustus 2025 namun belum terbit NI PPPK-nya, TMT-nya ditetapkan 1 Oktober 2025.
- Pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja harus sudah dilakukan paling lambat 1 Oktober 2025.
Informasi dari Kepala BKN ini menjadi penting bagi seluruh tenaga honorer yang tengah menanti pengangkatan menjadi PPPK.
Kelulusan seleksi merupakan langkah awal yang menggembirakan, namun proses selanjutnya sangat bergantung pada kesiapan dan kemampuan instansi tempat mereka bekerja dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Honorer diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari BKN dan instansi masing-masing terkait perkembangan proses pengangkatan PPPK tahun anggaran 2024. ***