UPH umumnya meliputi penggantian cuti tahunan yang belum diambil dan hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan.
2. Klarifikasi Mengenai “4 Kategori Pensiun Siap Cair”:
Hingga saat ini, informasi resmi mengenai adanya “4 kategori pensiun” yang secara spesifik disebutkan akan menerima pencairan dana pesangon berdasarkan aturan baru yang baru diterbitkan belum ditemukan dalam penelusuran yang komprehensif.
Kemungkinan, istilah “4 kategori” ini merujuk pada kelompok penerima tunjangan hari raya (THR) untuk pensiunan PNS tahun 2025, yang meliputi:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI (termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun)
- Pensiunan Anggota Polri (termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun)
- Pensiunan Pejabat Negara
Penting untuk membedakan antara pesangon yang umumnya diberikan oleh perusahaan saat pekerja pensiun dengan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan oleh negara kepada pensiunan PNS.
3. Detail Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS di Tahun 2025:
Kabar mengenai pencairan Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS di tahun 2025 semakin jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
Estimasi besaran Gaji ke-13 tahun 2025 untuk pensiunan PNS adalah sebagai berikut:
Pensiunan Golongan I:
Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Pensiunan Golongan II:
Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
Pensiunan Golongan III:
Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
Pensiunan Golongan2 IV:
Detail besaran untuk golongan IV belum secara spesifik disebutkan dalam sumber yang ditemukan, namun akan disesuaikan dengan kenaikan 12% dari gaji pokok sebelumnya.
Gaji ke-13 ini akan didasarkan pada gaji pokok pensiunan dan tunjangan-tunjangan yang melekat padanya.
4. Informasi Tambahan Terkait Kesejahteraan Pensiunan: