Kabar mengenai aturan pesangon dan berbagai tunjangan untuk pensiunan selalu menjadi topik yang dinanti-nantikan oleh para purnabakti.
Di tahun 2025 ini, terdapat beberapa perkembangan penting terkait hak-hak finansial pensiunan.
Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai aturan pesangon berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, mengklarifikasi informasi mengenai “4 kategori pensiun”, memberikan detail terbaru tentang pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS, serta informasi relevan lainnya terkait kesejahteraan pensiunan.
1. Rincian Aturan Pesangon Pensiun Berdasarkan UU Cipta Kerja:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur mengenai pemberian pesangon kepada pekerja, termasuk yang memasuki masa pensiun.
Aturan ini merupakan penyederhanaan dari undang-undang sebelumnya dan mengalami beberapa penyesuaian.
Besaran pesangon yang diterima dihitung berdasarkan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Selain uang pesangon, pekerja yang pensiun juga berpotensi menerima komponen lain seperti Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH), meskipun detail spesifik mengenai UPMK dan UPH untuk kasus pensiun di tahun 2025 memerlukan rujukan lebih lanjut pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.