– Tunjangan keluarga
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja (jika diatur dalam PP tahun berjalan)
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 setiap golongan akan berbeda sesuai struktur gaji masing-masing.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 Diprediksi Cair Pertengahan Tahun, Ini Rinciannya
Berikut gambaran umum besaran gaji ke-13 berdasarkan komponen gaji ASN yang berlaku:
1. Golongan I (IA–ID)
– Gaji pokok berkisar dari Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.
– Dengan tunjangan keluarga dan jabatan, total gaji ke-13 diperkirakan berada di kisaran Rp1,8 juta – Rp3 juta.
Baca Juga: Resmi! Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Dibayar Juni 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
2. Golongan II (IIA–IID)
– Gaji pokok berkisar Rp2 juta – Rp3,5 juta.
– Total gaji ke-13 diperkirakan mencapai Rp2,5 juta – Rp4,2 juta.
3. Golongan III (IIIA–IIID)
– Gaji pokok berada pada kisaran Rp2,8 juta – Rp4,8 juta.
Baca Juga: Resmi! Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 2026 Diumumkan Pemerintah, Ini Rinciannya
– Dengan tunjangan, gaji ke-13 diperkirakan Rp3,5 juta – Rp6 juta.
4. Golongan IV (IVA–IVE)
– Gaji pokok berkisar Rp3,1 juta – Rp6 juta.
– Total gaji ke-13 diperkirakan Rp4 juta – Rp7,5 juta, tergantung jabatan dan masa kerja.
5. Pensiunan
– Besaran gaji ke-13 pensiunan mengikuti besaran pensiun pokok yang diterima setiap bulan.
– Rata-rata berada di kisaran Rp1,5 juta – Rp4 juta, tergantung golongan terakhir sebelum pensiun.
Catatan: Angka di atas merupakan estimasi berdasarkan struktur gaji ASN yang berlaku dan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya. Besaran resmi akan ditetapkan melalui PP yang diterbitkan pemerintah menjelang pencairan.
Perbedaan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 adalah dua kebijakan berbeda:
| Aspek | THR | Gaji ke-13 |
|---|---|---|
| Waktu Pencairan | Menjelang Idulfitri | Juni (pertengahan tahun) |
| Tujuan | Mendukung kebutuhan hari raya | Mendukung biaya pendidikan |
| Komponen Pembayaran | Gaji pokok + tunjangan | Gaji pokok + tunjangan + (opsional) tukin |
| Penerima | ASN, TNI/Polri, pensiunan | ASN, TNI/Polri, pensiunan |
