Pemerintah kembali membawa kabar menggembirakan bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, PPPK, pejabat negara, serta para pensiunan.
Gaji ke-13 dipastikan akan cair pada Juni 2026, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers resmi awal Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.
Kepastian pencairan ini sekaligus menegaskan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), baik dari sisi waktu pembayaran maupun mekanisme penyalurannya.
THR dibayarkan lebih awal menjelang Idulfitri, sementara gaji ke-13 diberikan pertengahan tahun.
Baca Juga: Resmi! Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Dibayar Juni 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
Kapan Gaji ke-13 ASN Cair?
Airlangga Hartarto memastikan bahwa gaji ke-13 ASN akan dicairkan pada Juni 2026.
Hal ini sejalan dengan agenda rutin pemerintah setiap tahun, di mana gaji ke-13 diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.
Menurut Airlangga, kebijakan ini tetap dipertahankan karena terbukti memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi rumah tangga ASN serta mendorong konsumsi masyarakat di pertengahan tahun.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” ujar Airlangga.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 2026 Dipastikan Cair, Cek Aturan Baru dalam PP 9 Tahun 2026
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 Tahun 2026?
Berdasarkan pernyataan resmi pemerintah, penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
– PNS (Pegawai Negeri Sipil)
– PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
– TNI
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Aturan Baru Gaji ke-13 2026 untuk PNS, PPPK, dan CPNS
– Polri
– Pejabat negara
– Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Kebijakan ini berlaku nasional dan mengikuti ketentuan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2026
Walaupun pemerintah belum merilis Peraturan Pemerintah (PP) khusus mengenai besaran gaji ke-13 tahun 2026, pola perhitungannya mengikuti komponen gaji bulanan yang diterima ASN, yaitu:
– Gaji pokok
