Kabar gembira untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia!
Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan secara penuh kepada para pensiunan, dan proses pencairannya dijadwalkan untuk dimulai pada bulan Juni 2025.
Kepastian ini sejalan dengan pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 ini sangat dinantikan, terutama untuk membantu memenuhi kebutuhan para pensiunan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, termasuk laporan dari Tempo.co, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan mulai ditransfer ke rekening masing-masing pada awal Juni 2025.
Jadwal ini dinilai tepat karena bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran para pensiunan yang mungkin memiliki cucu atau anak yang masih bersekolah.
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 akan dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang diterima sebelum memasuki masa pensiun.
Selain gaji pokok, gaji ke-13 juga akan meliputi tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Berikut adalah perkiraan rincian nominal gaji ke-13 berdasarkan golongan pensiunan PNS (sebelum dikenakan potongan pajak dan iuran):
– Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688 (Gaji Pokok), dengan tunjangan pasangan sekitar Rp174.810 – Rp225.670.
– Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800 (Gaji Pokok), dengan tunjangan pasangan sekitar Rp174.810 – Rp320.880.
– Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536 (Gaji Pokok), dengan tunjangan pasangan sekitar Rp174.810 – Rp402.954.
– Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100 (Gaji Pokok), dengan tunjangan pasangan sekitar Rp174.810 – Rp495.701.
Selain itu, pensiunan juga akan menerima tunjangan beras yang dikonversikan dalam bentuk uang.
Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Kedua regulasi ini secara jelas mengatur mengenai pemberian gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan, termasuk jadwal dan komponen pembayarannya.
Para pensiunan PNS diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari PT Taspen (Persero) selaku lembaga yang menyalurkan dana pensiun.
Pastikan data diri dan rekening bank yang terdaftar sudah benar dan aktif untuk kelancaran proses pencairan gaji ke-13.
Dengan adanya kepastian pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat memberikan semangat dan membantu meningkatkan kesejahteraan para purnabakti yang telah berjasa bagi negara. ***