Pemerintah kembali menunjukkan perhatiannya dengan memastikan bahwa tunjangan keluarga akan menjadi bagian dari komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS pada tahun 2025.
Kebijakan ini tentu disambut dengan rasa syukur, mengingat gaji ke-13 menjadi salah satu penantian penting bagi para pensiunan untuk membantu memenuhi berbagai kebutuhan.
Pemerintah menilai bahwa pemberian bantuan finansial di tengah tahun melalui gaji ke-13 ini dapat memperkuat daya beli masyarakat, terutama para pensiunan, serta menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam berbagai pemberitaan terkait kebijakan tersebut.
Gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 akan dihitung berdasarkan gaji pokok pensiun terakhir yang diterima.
Selain gaji pokok, komponen lain yang termasuk dalam perhitungan gaji ke-13 ini adalah tunjangan keluarga, yang meliputi tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.
Merujuk pada informasi dari berbagai sumber, berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS golongan 1 hingga 4, yang sudah memperhitungkan potensi adanya tunjangan keluarga:
Golongan I: Diperkirakan antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688.
Golongan II: Diperkirakan antara Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.
Golongan III: Diperkirakan antara Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536.
Golongan IV: Diperkirakan antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Contoh Perhitungan
Untuk memberikan gambaran, mari kita lihat contoh perhitungan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Golongan III seperti yang diilustrasikan oleh IDN Times:
Seorang pensiunan PNS Golongan III menerima gaji pokok pensiun sebesar Rp3.800.000 dan memiliki seorang istri serta dua anak.
Maka, perkiraan gaji ke-13 yang diterima adalah sebagai berikut:
– Gaji Pokok: Rp3.800.000
– Tunjangan Istri (10% dari gaji pokok): Rp380.000
– Tunjangan Anak (2% per anak dari gaji pokok): Rp152.000 (untuk dua anak)
– Total Perkiraan Gaji ke-13: Rp3.800.000 + Rp380.000 + Rp152.000 = Rp4.332.000
Meskipun tanggal pasti pencairan gaji ke-13 tahun 2025 belum diumumkan secara resmi, biasanya gaji ke-13 akan dicairkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Para pensiunan diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari Taspen sebagai lembaga yang menyalurkan dana pensiun.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025 ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan menjadi agenda rutin tahunan pemerintah.
Dengan adanya kepastian bahwa tunjangan keluarga menjadi bagian dari gaji ke-13, diharapkan para pensiunan PNS dapat merasa lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan di pertengahan tahun ini. ***