Untuk memastikan tunjangan ini mendarat mulus di rekening Anda, pastikan beberapa persyaratan berikut terpenuhi:
– Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
– Berstatus sebagai Guru ASN dan mengajar di bawah naungan Kementerian.
– Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
– Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
Bonus Tambahan? Angin Segar untuk Guru Non-ASN!
Tak hanya guru ASN, ada juga potensi kabar baik untuk para guru non-ASN!
Meskipun belum ada pengumuman resmi dari Menteri Keuangan, tersiar kabar bahwa akan ada tunjangan tambahan khusus yang akan diumumkan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025.
Besaran yang diperkirakan adalah antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Semoga kabar ini segera menjadi kenyataan!
Pencairan tunjangan sertifikasi dan potensi tambahan penghasilan ini bukan hanya sekadar peningkatan materi.
Lebih dari itu, ini adalah bentuk pengakuan dan penghargaan dari negara atas peran vital para guru dalam mendidik dan membimbing generasi muda.