Kabar gembira selalu dinantikan oleh para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang pertengahan tahun.
Salah satu yang paling dinanti adalah pencairan gaji ke-13, yang merupakan bentuk apresiasi dan dukungan finansial dari pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, telah memberikan kepastian terkait jadwal dan mekanisme pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025.
Kepastian Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS di Bulan Juni 2025
Berdasarkan informasi terkini dan penegasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tahun 2025 dijadwalkan untuk cair pada bulan Juni 2025.
Hal ini sebagaimana tradisi tahun-tahun sebelumnya, di mana pemerintah berupaya untuk memberikan tambahan penghasilan ini menjelang tahun ajaran baru untuk membantu meringankan beban para pensiunan.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2025 akan dilakukan secara penuh, tanpa adanya pemotongan atau penyesuaian terkait kebijakan efisiensi anggaran seperti yang sempat terjadi pada masa pandemi.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperhatikan kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025
Besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tahun 2025 akan disesuaikan dengan golongan dan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264