– Anak sekolah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA)
– Lansia
– Penyandang disabilitas berat
4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain yang Bersifat Tumpang Tindih:
KPM tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial lain dari pemerintah yang bersifat tumpang tindih, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, atau BLT Subsidi Gaji.
5. Terdaftar di Kelurahan/Desa Sesuai Domisili:
Data KPM harus sesuai dengan domisili yang tertera pada e-KTP dan terdaftar di kelurahan atau desa setempat.
Bagaimana Cara Cek Status Penerima dan Jadwal Pencairan?
Meskipun tanggal pasti pencairan tahap kedua dipercepat ini belum diumumkan secara resmi, KPM dapat secara berkala mengecek status penerimaan dan informasi pencairan melalui kanal resmi Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Berikut caranya:
1. Melalui Website Cek Bansos:
Akses laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan alamat di KTP Anda.
Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
Ketik huruf kode (captcha) yang muncul di layar.
Klik tombol “Cari Data”.