Berita
Beranda / Berita / Jangan Sampai Ketinggalan! Ini 5 Syarat Wajib Agar PKH & BPNT Tahap 2 Cair Lebih Cepat

Jangan Sampai Ketinggalan! Ini 5 Syarat Wajib Agar PKH & BPNT Tahap 2 Cair Lebih Cepat

Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)!

Pemerintah memastikan bahwa pencairan tahap kedua kedua bantuan sosial (bansos) ini tahun 2025 dipercepat.

Percepatan pencairan ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan keluarga di seluruh Indonesia yang mengandalkan bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, agar bantuan dapat diterima dengan lancar, KPM wajib memenuhi beberapa persyaratan penting.

Apa Saja 5 Syarat Wajib Penerima PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025?

Data Resmi Terkait Optimalisasi PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Non-database BKN

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, berikut adalah beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi oleh KPM agar dapat menerima pencairan PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Memiliki e-KTP:

Syarat utama penerima bansos adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sah dan berlaku.

2. Terdaftar dalam DTKS:

KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan basis data penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Siap-Siap! Honorer R2 dan R3 Segera Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Harus Tes Lagi

Pastikan data Anda telah diverifikasi dan termasuk dalam pembaruan DTKS terbaru.

3. Memiliki Komponen Penerima Sesuai Kategori PKH:

Khusus untuk penerima PKH, KPM harus memiliki komponen penerima bantuan sesuai dengan kategori yang ditetapkan, seperti:

– Ibu hamil/nifas

– Anak usia dini (0-6 tahun)

Selamat! BKN Jamin Status PPPK untuk Honorer, Termasuk yang Belum Beruntung di Tahap 2

Laman: 1 2 3