Bantuan sosial (Bansos) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk lansia (lanjut usia) dan penyandang disabilitas.
Salah satu program Bansos yang menyasar kelompok ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pada tahun 2025, lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat yang memenuhi syarat berhak menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, yang dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dengan nominal Rp600.000 per tahap.
Pencairan dana Bansos PKH ini seringkali dikaitkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
NIK menjadi salah satu data utama dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengecek apakah NIK mereka terdaftar sebagai penerima Bansos PKH.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Melalui NIK e-KTP
Kementerian Sosial telah menyediakan beberapa cara mudah bagi masyarakat untuk mengecek status penerimaan Bansos PKH, di antaranya adalah:
-
Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store (untuk pengguna Android).
- Registrasi Akun: Buka aplikasi dan buat akun baru dengan mengisi data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor Kartu Keluarga (KK), nomor ponsel, email, foto KTP, dan swafoto.
- Verifikasi Akun: Lakukan verifikasi email untuk mengaktifkan akun Anda.
- Cek Status: Setelah berhasil login, Anda dapat mengecek status penerima Bansos melalui menu “Profil”.
-
Melalui Situs Resmi Kementerian Sosial
- Kunjungi Laman: Buka peramban (browser) di perangkat Anda dan kunjungi laman resmi pengecekan Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi Data Wilayah: Pada kolom yang tersedia, pilih wilayah tempat tinggal Anda secara berurutan, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
- Masukkan Nama Lengkap: Ketikkan nama lengkap Anda sesuai dengan1 yang tertera pada e-KTP.
- Verifikasi Kode: Isi kode CAPTCHA yang muncul di layar untuk memastikan Anda bukan robot.
- Cari Data: Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status penerimaan Bansos PKH Anda.
Syarat dan Kategori Penerima Bansos PKH untuk Lansia dan Disabilitas
Untuk dapat menerima Bansos PKH kategori lansia dan disabilitas, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Untuk kategori lansia, berusia 60 tahun ke atas.
- Untuk kategori penyandang disabilitas, merupakan penyandang disabilitas berat.
Pencairan Dana Bansos
Dana Bansos PKH akan disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat.
Pastikan Anda memiliki kartu KKS dan rekening bank yang aktif untuk menerima pencairan dana.