Dengan penugasan kepala sekolah yang lebih selektif dan berkualitas, diharapkan kepemimpinan di sekolah dapat semakin efektif dalam memajukan mutu pendidikan.
6. Peran Pemerintah Daerah:
Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam penyelenggaraan penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk dalam pengusulan bakal calon, memastikan penempatan yang sesuai, dan melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah.
Dengan adanya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini, diharapkan proses penugasan guru sebagai kepala sekolah menjadi lebih terstruktur, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.
Para guru yang memenuhi persyaratan dan memiliki potensi kepemimpinan diharapkan dapat mengambil peran strategis ini untuk memajukan sekolah masing-masing. ***