Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengedepankan mekanisme penugasan kepala sekolah yang lebih jelas dan selektif.
Proses penyiapan calon kepala sekolah meliputi tahapan:
– Pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS):
Pemerintah Daerah melalui dinas pendidikan mengusulkan guru-guru yang memenuhi persyaratan untuk menjadi BCKS.
– Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah:
Dilakukan seleksi terhadap BCKS untuk memastikan kompetensi dan kualitas calon kepala sekolah.
– Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS):
BCKS yang lolos seleksi akan mengikuti pelatihan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
4. Masa Transisi Pengangkatan Kepala Sekolah:
Peraturan ini juga mengatur mengenai masa transisi pengangkatan kepala sekolah, memastikan bahwa seluruh mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah wajib berpedoman pada regulasi terbaru ini sejak tanggal 14 Mei 2025.
Hal ini menandai berakhirnya penggunaan sistem pengangkatan kepala sekolah berdasarkan aturan sebelumnya.
5. Fokus pada Peningkatan Mutu Pendidikan:
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan pada satuan pendidikan di bawah naungan pemerintah daerah.