Salah satu syarat utama bagi guru honorer untuk menerima tunjangan ini adalah belum memiliki sertifikasi pendidik.
3. Bukan Penerima Bantuan Sosial Lain:
Guru honorer yang sudah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial, kemungkinan tidak termasuk dalam daftar penerima tunjangan ini.
4. Aktif Mengajar dan Terdaftar di Dapodik:
Penerima tunjangan harus aktif mengajar di satuan pendidikan dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Cara Mendapatkan Tunjangan
Untuk dapat menerima tunjangan ini, guru honorer diharapkan untuk memastikan data diri dan status mengajar mereka telah terbarui dan valid di sistem Dapodik.
Proses verifikasi dan penetapan penerima tunjangan akan dilakukan oleh pihak terkait berdasarkan data yang ada. ***
Catatan: Informasi lebih lanjut mengenai detail teknis, besaran pasti tunjangan, dan jadwal pencairan kemungkinan akan diumumkan secara resmi oleh Kemendikbudristek dalam waktu dekat. Para guru honorer diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah.