Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan peluncuran program tunjangan khusus yang akan diberikan langsung ke rekening guru honorer yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
Program ini merupakan realisasi dari janji Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan guru, termasuk para tenaga pendidik non-ASN.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap dedikasi guru honorer.
“Bapak Presiden tidak hanya fokus kepada guru berserdik baik PNS, PPPK maupun honorer. Guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik juga diberikan insentif bulanan dan ditransfer langsung ke rekeningnya,”1 ujar Abdul Mu’ti seperti dilansir dari JPNN.com pada Minggu, 4 Mei 2025.
Besaran dan Mekanisme Penyaluran Tunjangan
Meskipun detail lengkap mengenai besaran tunjangan masih menunggu pengumuman resmi, beberapa sumber menyebutkan potensi dana bantuan yang akan diterima guru honorer berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.
Mekanisme penyalurannya akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing guru honorer, serupa dengan penyaluran tunjangan sertifikasi bagi guru ASN.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Tunjangan Ini?
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, termasuk Kompas.com dan TribunPriangan.com, berikut adalah kriteria guru honorer yang berpotensi menerima tunjangan ini:
1. Guru Honorer Non-ASN:
Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru honorer yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
2. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik: