Kabar gembira menyelimuti para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2025.
Penantian panjang berbuah manis setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mereka terima.
Ekspresi bahagia dan rasa syukur terpancar dari wajah para penerima SK, menandakan babak baru dalam karier mereka di pemerintahan.
Proses penerbitan SK untuk PPPK tahap 1 telah diumumkan sejak awal tahun 2025.
Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang dirilis pada 14 Januari 2025, jadwal penerbitan SK dan pencairan gaji PPPK tahap 1 ditargetkan mulai Maret 2025.
Informasi terbaru pada bulan April 2025 mengindikasikan bahwa proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK tahap 1 terus bergerak maju di berbagai daerah.
Kementerian Agama (Kemenag) bahkan menargetkan pelantikan dan pembagian SK PPPK tahap 1 paling cepat Mei 2025 dan maksimal Oktober 2025.
Kabar baik ini semakin terasa istimewa dengan adanya konfirmasi bahwa seluruh tenaga honorer kategori 2 (K2) telah terakomodasi dalam seleksi CPNS dan PPPK tahap 1 ini.
Ini menjadi angin segar bagi para honorer K2 yang telah lama mengabdi dan menantikan status kepegawaian yang lebih jelas.
Di Pontianak, misalnya, para honorer K2 yang diangkat menjadi PPPK tahap 1 terlihat sangat bahagia saat menerima SK mereka.
Feriansyah, salah satu penerima SK di Pontianak, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Wali Kota Pontianak atas langkah cepat dalam mengangkat CPNS dan PPPK tahap 1 menjadi ASN.
Pengangkatan honorer K2 ini sejalan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 348 Tahun 2024 yang memprioritaskan beberapa kelompok pelamar dalam seleksi PPPK 2025.
Prioritas tersebut meliputi Pelamar Prioritas (P1) yaitu guru yang sudah lulus passing grade sebelumnya, guru eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), guru non-ASN di instansi daerah, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kebijakan ini menjadi solusi konkret bagi guru swasta dan honorer, termasuk honorer K2 dengan masa kerja minimal 3 tahun, lulusan PPG, dan guru swasta untuk mendapatkan kesempatan menjadi ASN.