PPPK yang baru diangkat pada tahun 2025 juga berhak mendapatkan gaji ke-13 asalkan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Jika PPPK menandatangani kontrak kerja maksimal tanggal 1 Mei 2025, mereka berhak atas gaji ke-13 yang akan dibayarkan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak akan diberikan gaji ke-13.
Diharapkan informasi ini bermanfaat bagi seluruh PPPK di Indonesia.
Tetap pantau informasi resmi dari instansi terkait untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2025. ***