Jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) memegang peranan penting dalam struktur pemerintahan terkecil di Indonesia.
Berhadapan langsung dengan warga, Ketua RT memiliki tugas dan fungsi strategis dalam pelayanan masyarakat, pemeliharaan kerukunan, hingga penyampaian aspirasi.
Seiring dengan tanggung jawab tersebut, perhatian terhadap kesejahteraan Ketua RT melalui pemberian gaji atau insentif pun menjadi hal yang krusial.
Artikel ini akan membahas pembaruan terkini mengenai gaji Ketua RT, rincian tugas dan fungsinya, serta menyoroti daerah dengan insentif tertinggi di Indonesia.
Besaran Gaji atau Insentif Ketua RT: Bervariasi di Setiap Daerah
Perlu dipahami bahwa “gaji” Ketua RT lebih sering disebut sebagai honorarium, insentif, atau dana operasional, karena posisi Ketua RT umumnya bersifat sosial dan pengabdian.
Besaran dana yang diterima pun sangat bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta biaya hidup di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi terkini per Mei-Juni 2025, berikut adalah gambaran insentif Ketua RT di beberapa daerah di Indonesia:
- DKI Jakarta: Masih menjadi salah satu yang tertinggi, dengan insentif sebesar Rp2.000.000 per bulan. Angka ini merujuk pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1674 Tahun 2018 dan belum ada perubahan signifikan yang terkonfirmasi untuk tahun 2025. Terdapat wacana kenaikan, namun belum terealisasi secara resmi.
- Kota Makassar: Insentif Ketua RT di Makassar bervariasi tergantung pada kinerja, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 per bulan, berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022.
- Kota Palembang: Mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp600.000 menjadi Rp1.000.000 per bulan. Kenaikan ini direncanakan berlaku mulai akhir 2024 atau awal 2025.
- Kota Semarang: Insentif Ketua RT di Semarang dilaporkan sebesar Rp1.000.000 per bulan, naik dari Rp600.000 pada tahun 2022 dan angka ini diperkirakan masih berlaku di tahun 2025.
- Kota Bekasi: Ketua RT di Bekasi menerima insentif sebesar Rp5.000.000 per tahun atau sekitar Rp416.000 per bulan, berdasarkan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 149/Kep.16-Tapem/I/2021.
- Provinsi Riau (Pekanbaru): Honorarium untuk Ketua RT di Pekanbaru adalah sebesar Rp500.000 per bulan.
- Kabupaten Bandung: Insentif Ketua RT di Kabupaten Bandung dilaporkan sebesar Rp300.000 per bulan, ditambah dengan BPJS Kesehatan.
- Kota Yogyakarta: Ketua RT di Yogyakarta menerima honorarium sebesar Rp250.000 per bulan, sesuai Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022.
- Kota Padang: Insentif untuk Ketua RT di Padang adalah sebesar Rp245.000 per bulan.
- Kota Pontianak: Ketua RT di Pontianak menerima insentif sekitar Rp125.000 hingga Rp1.500.000 per bulan (atau Rp1.500.000 per tahun berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022, namun beberapa sumber menyebutkan variasi bulanan).
Penting untuk dicatat bahwa angka-angka di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.