Berita

Fakta Baru Gaji Pensiunan PNS: Mulai September 2025, Ada Kenaikan Pokok + 3 Bonus Tetap

Bungko News adalah portal…
2 menit baca 0
Fakta Baru Gaji Pensiunan PNS: Mulai September 2025, Ada Kenaikan Pokok + 3 Bonus Tetap

Pemerintah secara resmi akan mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 September 2025 dengan menggunakan skema berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini membawa perubahan berupa kenaikan gaji pokok sebesar 12% serta penambahan tiga tunjangan rutin.

Berikut rincian lengkap dan fakta terkait penyesuaian kesejahteraan pensiunan PNS tahun ini.

📖 Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Daftar Resmi dari Taspen untuk Golongan I–IV

Pensiunan PNS di seluruh Indonesia akan menerima gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif, berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya (PP Nomor 18 Tahun 2019) dan menjadi acuan resmi pencairan dana pensiun untuk tahun 2025.

📖 Baca Juga: RILIS HARI INI! Update Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2026: DJA Kemenkeu Beri Penjelasan Soal Usulan Baru

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pengumuman resminya menegaskan bahwa kenaikan gaji pokok sebesar 12% ini tetap berlaku seperti tahun sebelumnya, meskipun untuk tahun 2026 pemerintah menyatakan tidak akan ada lagi kenaikan karena mempertimbangkan ruang fiskal yang terbatas.

Rincian Gaji Pokok per Golongan (PP Nomor 8 Tahun 2024)

Berdasarkan data yang dirilis Taspen dan Kementerian Keuangan, berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima September 2025:

📖 Baca Juga: Siap-siap! Pensiunan PNS Terima 3 Tunjangan di Luar Gaji Pokok pada Februari 2026

– Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

– Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

– Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

– Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Nominal tersebut bervariasi sesuai dengan masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.

Pemerintah menjamin pencairan akan dilakukan tepat waktu pada 1 September 2025 melalui PT Taspen serta bekerja sama dengan bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.

Tiga Tunjangan Baru yang Ditambahkan

Halaman: 12
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.