JAKARTA – Menjelang penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026, seluruh pemerintah desa di Indonesia wajib memenuhi dokumen dan syarat resmi evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Perdes) APB Desa.
Proses ini menjadi tahap krusial guna memastikan seluruh penganggaran telah sesuai peraturan perundang-undangan, partisipatif, dan transparan.
Berdasarkan regulasi terkini serta pedoman dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) terbaru, berikut adalah dokumen dan syarat lengkap yang wajib dipenuhi.
Dasar Hukum dan Regulasi
Evaluasi Rancangan Perdes APB Desa TA 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
- Permendesa PDTT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dan Rancangan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
- Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2025 (contoh: Kabupaten Grobogan) tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026.
- Surat Edaran/Keputusan Camat setempat yang menindaklanjuti juknis dari Kemendes PDTT.
Dokumen dan Syarat Resmi Evaluasi Rancangan APB Desa 2026
Berdasarkan informasi dari laman resmi desa serta koordinasi teknis di tingkat kecamatan, berikut adalah dokumen wajib yang harus disiapkan dan diserahkan pemerintah desa untuk keperluan evaluasi:
1. Surat Pengantar Permohonan Evaluasi dari Kepala Desa
– Merupakan surat resmi yang ditandatangani Kepala Desa, ditujukan kepada Camat selaku penanggungjawab evaluasi di tingkat kecamatan.
– Fungsi: Pemberitahuan resmi bahwa desa telah siap untuk dievaluasi Rancangan Perdes APB Desa 2026.
2. Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APB Desa TA 2026
– Draf Perdes yang memuat rincian struktur anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
– Wajib disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Musyawarah Desa (Musdes).
3. Rancangan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Penjabaran APB Desa TA 2026
– Dokumen teknis yang menjelaskan secara rinci item-item anggaran sesuai dengan Perdes APB Desa.
Baca Juga: Berapa Gaji ASN Setelah Perpres 79/2025? Ini Daftar Lengkap Golongan I-IV
– Berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan desa.
4. Perdes tentang RPJMDesa Perubahan (jika ada)
– Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) menjadi landasan utama penyusunan RKPDes dan APB Desa.
– Jika terdapat perubahan, Perdes perubahan harus dilampirkan.
5. Perdes tentang RKPDes TA 2026
– Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026 yang telah disepakati dalam Musrenbangdes.
– Menjadi acuan utama dalam penyusunan prioritas dan alokasi anggaran.
6. Perdes tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
– Menunjukkan kewenangan desa dalam mengelola sumber daya dan kegiatan pembangunan sesuai hak asal usul.
7. Perdes tentang Pembentukan Dana Cadangan TA 2026 (jika menganggarkan)
– Jika desa mengalokasikan dana cadangan, Perdes tentang pembentukan dan pengelolaannya wajib dilampirkan.
8. Perdes tentang Penyertaan Modal TA 2026 (jika ada)
– Dokumen yang mengatur penyerahan modal desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau koperasi desa.
9. Berita Acara (BA) Hasil Musyawarah BPD tentang Kesepakatan Penetapan APBDes
– Berita acara yang menyatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah sepakat dengan Rancangan Perdes APB Desa.
Baca Juga: Jutaan KPM Dicoret! Ini Aturan Ketat Bansos 2026 yang Wajib Diketahui
– Wajib ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah dan dilengkapi daftar hadir.
Tahapan dan Proses Evaluasi
Mengacu pada pelaksanaan di lapangan, tahapan evaluasi Rancangan Perdes APB Desa TA 2026 meliputi:
1. Pengumpulan dan Kelengkapan Dokumen Evaluasi
– Pemerintah desa menyerahkan seluruh dokumen ke pihak kecamatan.
– Petugas kecamatan melakukan pengecekan kelengkapan administrasi.
2. Pemeriksaan Kesesuaian Tanggal dan Penyampaian Dokumen
– Evaluasi memastikan semua dokumen disampaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.
3. Penelitian dan Analisis Isi Dokumen
– Pemeriksaan terhadap nomor, tanggal, serta kelengkapan lampiran.
Baca Juga: TASPEN Beri Penjelasan Resmi Terbaru! Benarkah Gaji Pensiunan Naik Desember 2025/2026?
– Evaluasi substansi: kesesuaian dengan prioritas nasional, proporsionalitas anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi.
4. Penerbitan Laporan Hasil Evaluasi (LHE)
– Camat menerbitkan LHE yang berisi rekomendasi, koreksi, atau persetujuan.
– Jika ada ketidaksesuaian, desa wajib memperbaiki sebelum penetapan akhir.
5. Penetapan Perdes APB Desa
– Setelah evaluasi selesai dan disetujui, Kepala Desa menetapkan Perdes APB Desa paling lambat 31 Desember 2025.
Sanksi dan Konsekuensi Jika Tidak Memenuhi Syarat
– Desa yang tidak melengkapi dokumen sesuai syarat tidak dapat melanjutkan ke tahap penetapan Perdes APB Desa.
– Penundaan evaluasi berpotensi menghambat pencairan dana desa dan pelaksanaan pembangunan di awal tahun 2026.
– Camat dapat memberikan rekomendasi perbaikan sebelum dokumen dinyatakan lulus evaluasi.
Kesimpulan
Proses evaluasi Rancangan APB Desa TA 2026 adalah mekanisme penting untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam pengelolaan keuangan desa.
Seluruh dokumen dan syarat resmi harus disiapkan secara cermat dan diserahkan sesuai ketentuan.
Pemerintah desa dan BPD diimbau untuk berkoordinasi intensif serta memanfaatkan pedoman teknis dari Kemendes PDTT dan Peraturan Bupati setempat agar proses berjalan lancar. ***