Berita
Beranda / Berita / Cara Ajukan Pendaftaran PPG di SIMPKB dan Langkah Setelah Klik “Ajukan Pendaftaran PPG”

Cara Ajukan Pendaftaran PPG di SIMPKB dan Langkah Setelah Klik “Ajukan Pendaftaran PPG”

Setelah Anda berhasil mengajukan pendaftaran PPG di SIMPKB, ada beberapa tahapan selanjutnya yang perlu Anda ketahui dan ikuti:

  1. Verifikasi Berkas Pendaftaran:

    • Berkas pendaftaran yang telah Anda ajukan akan diverifikasi oleh pihak terkait, biasanya oleh Admin Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
    • Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa data dan dokumen yang Anda unggah sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi:

    • Setelah proses verifikasi selesai, akan ada pengumuman mengenai hasil seleksi administrasi. Informasi ini biasanya dapat Anda lihat di akun SIMPKB Anda atau di laman resmi pendaftaran PPG.
    • Jika Anda lolos seleksi administrasi, Anda akan berhak untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya (jika ada).
  3. Mengikuti Tahapan Seleksi Selanjutnya (Jika Ada):

    10 Juni: Honorer R2 R3 Akan Geruduk BKN, Ada Apa?

    • Tahapan seleksi setelah administrasi dapat berupa tes akademik, tes wawancara, atau tes lainnya sesuai dengan kebijakan program PPG yang Anda ikuti.
    • Informasi mengenai jadwal dan mekanisme pelaksanaan seleksi selanjutnya akan diumumkan melalui SIMPKB atau laman resmi PPG.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Akhir:

    • Setelah semua tahapan seleksi selesai, akan diumumkan hasil seleksi akhir. Peserta yang dinyatakan lolos akan berhak mengikuti program PPG.
  5. Konfirmasi Kesediaan Mengikuti PPG:

    • Jika Anda dinyatakan lolos, Anda mungkin perlu melakukan konfirmasi kesediaan untuk mengikuti program PPG melalui akun SIMPKB Anda. Batas waktu untuk melakukan konfirmasi ini biasanya akan ditentukan.
  6. Lapor Diri di LPTK:

    • Bagi peserta yang telah melakukan konfirmasi kesediaan, langkah selanjutnya adalah lapor diri di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang telah ditentukan. Informasi mengenai jadwal, tempat, dan dokumen yang perlu dibawa saat lapor diri akan diumumkan. Berdasarkan informasi terbaru, lapor diri PPG Daljab 2025 dijadwalkan mulai 22 Mei hingga 1 Juni 2025.
  7. Mengikuti Program PPG:

    • Setelah lapor diri, Anda akan resmi menjadi peserta program PPG dan akan mengikuti serangkaian kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh LPTK.

Catatan Penting:

Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa di Indonesia

Laman: 1 2 3