Berita
Beranda / Berita / BREAKING NEWS! Tunjangan Suami Istri PNS di Gaji Ke-13 DIPANGKAS! Menkeu Sri Mulyani Ambil Kebijakan Ini…

BREAKING NEWS! Tunjangan Suami Istri PNS di Gaji Ke-13 DIPANGKAS! Menkeu Sri Mulyani Ambil Kebijakan Ini…

Finance minister mrs sri mulyani 2376832377

Sebuah gelombang perubahan mendadak menerjang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengumumkan kebijakan kontroversial yang akan merombak total komponen gaji ke-13 tahun 2025.

Kabar yang mengejutkan ini menyebutkan bahwa tunjangan suami/istri untuk kategori PNS tertentu secara resmi DICABUT!

Langkah drastis dari sang “Ratu Anggaran” ini sontak memicu berbagai reaksi dan spekulasi di kalangan abdi negara.

Bayangkan, tunjangan yang selama ini menjadi bagian tak terpisahkan dari penghasilan, kini harus rela dipangkas.

Penyaluran Bansos Tahap 2 Lebih Lama? Simak Penjelasan dan Perubahan Sistemnya!

Kategori PNS mana saja yang akan merasakan dampaknya?

Apa sebenarnya alasan di balik keputusan yang cukup menghentak ini?

Informasi eksklusif mengenai perubahan kebijakan ini pertama kali dilaporkan oleh Radar Kediri.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa kebijakan “kejutan” ini merupakan bagian dari upaya perombakan yang digagas langsung oleh Menkeu Sri Mulyani terkait dengan mekanisme pencairan gaji ke-13 di tahun yang penuh harapan ini.

Sebelum pengumuman ini, gaji ke-13 bagi PNS biasanya menjadi momen yang dinanti-nantikan, karena terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan (bagi yang memiliki), tunjangan keluarga yang meliputi suami/istri dan anak, serta tunjangan kinerja yang diharapkan dapat menambah semangat kerja.

Terungkap! 5 Daerah dengan Gaji PPPK Paruh Waktu Tertinggi Sesuai Skema MenPAN RB

Namun, dengan adanya “pemangkasan” ini, sejumlah PNS harus bersiap menerima kenyataan bahwa tunjangan suami/istri tidak lagi menjadi bagian dari “THR ala PNS” ini.

Meskipun demikian, secercah harapan sempat muncul ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu menegaskan bahwa gaji ke-13 dan bahkan ke-14 untuk PNS tetap akan CAIR!

Beliau menyatakan dengan mantap bahwa anggaran untuk kedua tunjangan penting ini sudah aman di dalam APBN 2025 dan sedang dalam tahap finalisasi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh beliau seperti yang dilansir oleh CNN Indonesia.

Surat Edaran BKN Terbit: Usul NI PPPK Tahap 2 Diundur, Bagaimana Nasib Pengangkatan?

Laman: 1 2