Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2025 secara resmi telah dimulai sejak 1 Oktober 2025, lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Yang lebih menggembirakan, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan tambahan tunjangan sebesar 100 persen yang akan segera direalisasikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025.
Proses penyaluran dilakukan langsung ke rekening guru penerima tanpa melalui mekanisme yang rumit, memudahkan para pendidik untuk menerima haknya tepat waktu.
“Pencairan triwulan 3 tahun 2025 ini menjadi rekor baru karena dimulai sejak 1 Oktober. Biasanya, pencairan baru dilakukan pertengahan Oktober atau bahkan lebih lambat,” ungkap admin kanal YouTube Guru Abad 21, seperti dikutip Pojoksatu.id.
Beberapa daerah telah melaporkan pencairan tunjangan kepada para guru, di antaranya Kabupaten Nganjuk (Jawa Timur) untuk PNS dan PPPK, Kota Palembang (Sumatera Selatan), Provinsi Bangka Belitung, dan Hulu Sungai Selatan (Kalimantan Selatan).
Para guru di daerah tersebut telah mulai menerima dana tunjangan dengan nominal bervariasi tergantung kategori dan SKTP masing-masing.
Salah seorang guru di Kalimantan Tengah melaporkan telah menerima transfer tunjangan sebesar Rp9,3 juta berdasarkan SKTP yang terbit pada 21 September 2025.
“Alhamdulillah SKTP tanggal 22 September sudah cair,” tulis seorang guru dalam unggahan media sosial yang memperlihatkan bukti transfer melalui aplikasi mobile banking.
Tambahan 100 Persen TPG Segera Direalisasikan
Kabar yang lebih menggembirakan lagi, pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan kebijakan tambahan tunjangan sebesar 100 persen.
Meskipun masih dalam tahap persiapan, kebijakan ini diharapkan dapat segera direalisasikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
“Ada regulasi baru terkait tambahan tunjangan 100 persen yang siap dicairkan, meskipun realisasinya menunggu peran pemerintah daerah,” tulis Pojoksatu.id dalam laporannya.
Informasi dari Metrojambi.com menyebutkan bahwa pencairan tambahan TPG 100 persen ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Namun, hingga berita ini diturunkan, realisasinya masih dalam tahap persiapan dan menunggu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat dan daerah.