Bungko News – Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2025 secara resmi telah dimulai sejak 1 Oktober 2025, lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Yang lebih menggembirakan, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan tambahan tunjangan sebesar 100 persen yang akan segera direalisasikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025.
Proses penyaluran dilakukan langsung ke rekening guru penerima tanpa melalui mekanisme yang rumit, memudahkan para pendidik untuk menerima haknya tepat waktu.
"Pencairan triwulan 3 tahun 2025 ini menjadi rekor baru karena dimulai sejak 1 Oktober. Biasanya, pencairan baru dilakukan pertengahan Oktober atau bahkan lebih lambat," ungkap admin kanal YouTube Guru Abad 21, seperti dikutip Pojoksatu.id.
Beberapa daerah telah melaporkan pencairan tunjangan kepada para guru, di antaranya Kabupaten Nganjuk (Jawa Timur) untuk PNS dan PPPK, Kota Palembang (Sumatera Selatan), Provinsi Bangka Belitung, dan Hulu Sungai Selatan (Kalimantan Selatan).
Para guru di daerah tersebut telah mulai menerima dana tunjangan dengan nominal bervariasi tergantung kategori dan SKTP masing-masing.