Sebagai sebuah lembaga perwakilan, BPD memiliki peran ganda yang sangat penting dalam pemerintahan desa, yaitu sebagai badan legislasi dan badan pengawas.
Fungsi pengawasan BPD merupakan mekanisme kontrol yang esensial untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, bersih, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dengan melaksanakan fungsi pengawasan secara optimal, BPD turut berkontribusi dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. ***