Berita
Beranda / Berita / BPD Sebagai Lembaga Pengawas dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

BPD Sebagai Lembaga Pengawas dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa

Bpd

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan tingkat desa yang memiliki kedudukan penting dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia.

Selain berfungsi sebagai badan legislasi yang membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, BPD juga memiliki fungsi krusial sebagai pengawas kinerja pemerintahan desa.

Fungsi pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, aspirasi masyarakat, dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Apa Itu Fungsi Pengawasan BPD?

Fungsi pengawasan BPD mencakup serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh anggota BPD untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan yang dijalankan oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa beserta perangkatnya).

Setelah PPPK Penuh Waktu, Giliran Honorer Paruh Waktu Isi DRH? Ini Bocoran Jadwalnya

Pengawasan ini tidak hanya terbatas pada aspek keuangan, tetapi juga mencakup aspek pelaksanaan peraturan desa, pengelolaan aset desa, serta penyerapan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Menurut Frangky Rengkung dalam artikelnya di E-Journal UNSRAT, fungsi pengawasan BPD meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Lebih lanjut, artikel tersebut menyatakan bahwa BPD mengawasi segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah desa, memastikan setiap tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aspek-Aspek Pengawasan yang Dilakukan BPD:

1. Pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Desa:

Nilai PPPK Tahap 2 Sama? Ini Cara Menentukan Peringkat Berdasarkan Aturan Terbaru

BPD bertugas mengawasi apakah peraturan desa yang telah disepakati bersama Kepala Desa dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan maksud dan tujuannya.

2. Pengawasan terhadap Pengelolaan Anggaran Desa (APBDes):

BPD memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBDes.

Laman: 1 2 3