Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau penyelewengan anggaran.
3. Pengawasan terhadap Kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa:
BPD melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk efektivitas pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
4. Pengawasan terhadap Penyaluran Aspirasi Masyarakat:
Sebagai representasi masyarakat desa, BPD juga bertugas mengawasi apakah aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang telah disampaikan telah diakomodir dan diimplementasikan oleh Pemerintah Desa.
Wewenang BPD dalam Melaksanakan Fungsi Pengawasan:
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, BPD memiliki beberapa wewenang, di antaranya:
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir tahun anggaran.
- Menyampaikan hasil pengawasan kepada Kepala Desa dalam bentuk rekomendasi.
- Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, BPD dapat menggunakan hak interpelasi atau hak bertanya kepada Kepala Desa.
Sebagaimana yang tercantum dalam artikel di website Gampong Krueng Tinggai, fungsi pengawasan BPD memastikan kepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat atas kinerja pemerintahan desa.
Pentingnya Fungsi Pengawasan BPD:
Fungsi pengawasan yang efektif dari BPD sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Dengan adanya pengawasan yang baik, diharapkan potensi terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat desa dapat diminimalisir.
Selain itu, pengawasan BPD juga memastikan bahwa kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.