Di sisi lain, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, justru menyatakan bahwa moratorium pemekaran DOB masih berlaku hingga saat ini.
Dalam keterangannya kepada detikNews pada 28 April 2025, beliau menyebutkan bahwa belum ada tanda-tanda pencabutan moratorium tersebut.
“Belum kelihatan hilalnya,” ujar Akmal.
Ketidakjelasan mengenai status moratorium ini tentu membawa implikasi bagi rencana pemekaran di Sulawesi Utara.
Meskipun tiga daerah telah masuk dalam daftar prioritas jika moratorium dicabut, kepastian kapan hal tersebut akan terjadi masih belum dapat dipastikan.
Harapan akan hadirnya Kabupaten Bolaang Mongondow Raya (Provinsi Bolaang Mongondow Raya), Kota Langowan, dan Kabupaten Talaud Selatan sebagai DOB baru di Sulawesi Utara masih menggantung pada kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium pemekaran daerah.
Dengan informasi yang masih simpang siur mengenai pencabutan moratorium, masyarakat Sulawesi Utara perlu bersabar menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah. ***