Wacana mengenai pemekaran daerah di Indonesia kembali mencuat, menghadirkan harapan bagi sejumlah wilayah yang telah lama mengidamkan status Daerah Otonom Baru (DOB).
Sulawesi Utara menjadi salah satu provinsi yang memiliki potensi besar dalam hal pemekaran, dengan tiga wilayah yang digadang-gadang akan segera dimekarkan.
Tiga Calon DOB di Sulawesi Utara
Menurut laporan dari Totabuan.news pada 28 April 2025, tiga daerah di Sulawesi Utara masuk dalam daftar prioritas untuk menjadi DOB apabila moratorium pemekaran dicabut.
Ketiga daerah tersebut adalah:
1. Kabupaten Bolaang Mongondow Raya: Dengan aspirasi untuk membentuk Provinsi Bolaang Mongondow Raya yang lebih besar.
2. Kota Langowan: Pemekaran dari wilayah yang sudah ada, dengan harapan meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan yang lebih fokus.
3. Kabupaten Talaud Selatan: Sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat di wilayah kepulauan.
Meskipun harapan akan lahirnya tiga DOB baru di Sulawesi Utara cukup tinggi, status moratorium pemekaran daerah masih menjadi isu yang belum sepenuhnya tuntas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, seperti dilansir oleh Antaranews pada 25 April 2025, menjelaskan bahwa kebijakan moratorium DOB yang telah berlaku sejak 2014 tidak berlaku untuk usulan menjadikan suatu wilayah sebagai daerah istimewa.
Moratorium ini sendiri bertujuan untuk mengendalikan anggaran dan mengevaluasi efektivitas daerah-daerah baru yang telah terbentuk sebelumnya.
Namun, informasi yang berbeda disampaikan oleh rmolaceh.id pada 25 April 2025 yang melaporkan bahwa Pemerintah Pusat akan mencabut moratorium pemekaran daerah.
Kesimpulan ini didapatkan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Alasan pencabutan moratorium ini belum dijelaskan secara rinci dalam laporan tersebut.