Berita
Beranda / Berita / BLT Tambahan Rp1,8 Juta Cair! KPM PKH dan BPNT Punya Anak Sekolah Bisa Daftar

BLT Tambahan Rp1,8 Juta Cair! KPM PKH dan BPNT Punya Anak Sekolah Bisa Daftar

Uangg

JAKARTA – Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memiliki anak sekolah.

Pemerintah akan mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tambahan sebesar Rp1,8 juta yang merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Bantuan tambahan ini khusus ditujukan bagi KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah dalam keluarganya dan sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi pencairan bantuan PIP tahun 2025.

Pencairan bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga serta meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

“Merujuk pada Peraturan Sekretaris bantuan Program Indonesia Pintar untuk siswa jenjang SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMA LB, adalah Rp1.800.000 per siswa per tahun,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti seperti dikutip dari sumber resmi.

BREAKING NEWS: Penarikan Data Tahap 2 TPG Triwulan 3 Segera Dimulai, Ini Kategori Guru yang Terakomodasi dan 11 Poin Validasi Terbaru dari Info GTK

Kriteria Penerima PIP Tahun 2025

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa yang kurang mampu untuk seluruh jenjang pendidikan.

PIP dirancang untuk membantu siswa sekolah yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

Berdasarkan informasi dari Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, berikut kriteria penerima PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA:

1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos Tambahan Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Siap Salur, PKH-BPNT Tahap 3 Cair di Bank Mandiri

3. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

5. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

6. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

7. Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Beras 20 Kg dan Minyak 4 Liter Siap Disalurkan Awal Oktober, Surat Undangan Segera Dibagikan

8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Nominal Bantuan PIP Tahun 2025

Besaran dana PIP yang diterima siswa berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan.

Berikut rincian nominal bantuan PIP tahun 2025:

Laman: 1 2 3