Penerangan Jalan Umum (P-3/TR):
Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Subsidi (Berlaku untuk Mei 2025):
Bagi pelanggan yang termasuk dalam golongan subsidi, tarif listrik yang berlaku pada bulan Mei 2025 adalah sebagai berikut:
1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA Subsidi: Rp 415 per kWh
2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA Subsidi: Rp 605 per kWh
Catatan Penting:
- Tarif di atas adalah tarif dasar per kWh dan belum termasuk biaya beban atau biaya lainnya yang mungkin berlaku.
- Tarif dapat berbeda untuk pemakaian di atas batas tertentu pada beberapa golongan.
- Informasi ini bersifat sementara dan dapat mengalami perubahan sesuai kebijakan pemerintah dan PLN. Untuk informasi yang lebih detail dan terbaru, disarankan untuk mengunjungi situs resmi PLN atau menghubungi layanan pelanggan PLN.
Dengan mengetahui rincian tarif listrik ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam penggunaan energi listrik dan mengelola anggaran rumah tangga dengan lebih baik.
Selalu pantau informasi resmi dari PLN untuk mendapatkan update tarif yang paling akurat. ***