Untuk hari Jumat, terdapat dua pilihan seragam yang dapat digunakan:
– PDH Batik/Tenun/Pakaian Khas Daerah
– PDH Olahraga (jika terdapat kegiatan olahraga bersama)
Pemberlakuan aturan seragam ini berlaku untuk seluruh ASN di pemerintah daerah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kota.
Alasan dan Dampak Positif Penyeragaman Seragam
Penyeragaman seragam ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga membawa dampak positif yang signifikan.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan perbedaan perlakuan dan status antara PNS dan PPPK, yang pada dasarnya memiliki tugas dan fungsi yang sama sebagai pelayan publik.
“PNS dan PPPK adalah ASN, tidak ada lagi dikotomi. Dengan seragam yang sama, mereka akan memiliki identitas yang kuat, meningkatkan kedisiplinan, dan menumbuhkan rasa kebersamaan,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers.
Selain itu, penyeragaman ini juga bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi petugas yang melayani.
Dengan seragam yang sama, masyarakat tidak akan bingung membedakan antara PNS dan PPPK, sehingga pelayanan publik menjadi lebih efisien.
Kebijakan ini juga disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari komunitas PPPK.
Mereka menganggap aturan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap status mereka sebagai bagian integral dari birokrasi pemerintahan.
Dengan diberlakukannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 ini, diharapkan seluruh ASN di Indonesia dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional, kompak, dan berintegritas. ***