Kabar kenaikan gaji disambut gembira oleh banyak aparatur yang menilai penyesuaian ini overdue mengingat inflasi dan kenaikan biaya hidup.
Namun sejumlah pengamat fiskal dan sebagian kalangan pembuat kebijakan meminta kehati-hatian—mengingat beban jangka panjang pada APBN.
Selain itu, ada permintaan agar komponen tunjangan dan sistem merit (kinerja) tetap diperkuat agar kenaikan memberi efek positif pada pelayanan publik.
Perlu dicatat: meskipun Perpres sudah tercatat di portal peraturan, sejumlah pernyataan resmi dari Istana menyatakan perlunya perhitungan lebih matang sebelum implementasi penuh.
Kepala Staf Kepresidenan dan sebagian pejabat terkait pernah memberikan catatan bahwa kebijakan tersebut harus dipastikan keberlanjutan dan sumber pembiayaannya.
Hal ini menunjukkan meskipun skema terbit, tahap teknis pelaksanaan masih memerlukan finalisasi.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 menempatkan kenaikan gaji ASN sebagai kebijakan resmi yang masuk dalam pemutakhiran RKP 2025, dengan angka kenaikan berkisar antara 8%–12% menurut lampiran yang dilaporkan media.
Meski begitu, langkah teknis pencairan dan dampak anggaran masih memerlukan aturan pelaksana dan perhitungan akhir dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait—maka para PNS sebaiknya menunggu pengumuman resmi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan finansial. ***