Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan!
Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025, yang dipastikan akan mulai ditransfer ke rekening penerima pada Senin, 2 Juni 2025.
Pengumuman resmi ini tentu menjadi angin segar bagi para abdi negara, yang sebentar lagi akan menerima tambahan penghasilan di luar gaji bulanan mereka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa proses pencairan akan dilakukan secara serentak sesuai dengan validasi dari masing-masing instansi.
Rincian Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025
Gaji ke-13 tahun 2025 ini terdiri dari beberapa komponen penting, yang meliputi:
- Gaji pokok atau pensiun pokok: Besaran gaji pokok yang diterima setiap bulannya sesuai dengan golongan dan masa kerja.
- Tunjangan keluarga: Tunjangan untuk istri/suami dan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan pangan: Bantuan berupa uang untuk memenuhi kebutuhan pangan, dengan perkiraan sekitar Rp72.420 per anggota keluarga.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum: Diberikan sesuai dengan jabatan atau bagi PNS yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional.
- Tunjangan kinerja: Khusus untuk ASN di tingkat pusat, tunjangan kinerja yang akan diterima adalah sebesar 100%. Sementara itu, untuk ASN di daerah, besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Rincian Lengkap Gaji Pokok PNS Terbaru Tahun 2025
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah rincian lengkap gaji pokok PNS terbaru tahun 2025 berdasarkan golongan, yang telah diterima pada awal bulan Juni 2025:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.399.200 – Rp 3.797.200