Daerah-daerah yang akan bergabung menjadi provinsi baru juga harus memenuhi batas usia minimal sebagai kabupaten/kota.
6. Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah:
– Kemampuan Ekonomi:
Calon provinsi harus memiliki kemampuan ekonomi yang memadai agar dapat mandiri secara finansial dan tidak terlalu bergantung pada dana dari pemerintah pusat.
– Potensi Daerah:
Memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan potensi lainnya yang dapat dikembangkan untuk kemajuan daerah.
– Sosial Budaya:
Kondisi sosial budaya masyarakat yang mendukung pembentukan provinsi baru.
– Sosial Politik: Stabilitas sosial politik di wilayah calon provinsi.
– Kependudukan:
Selain jumlah, aspek lain seperti kualitas sumber daya manusia juga menjadi pertimbangan.
– Pertanahan:
Ketersediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur dan pusat pemerintahan provinsi.
– Keamanan:
Situasi keamanan yang kondusif di wilayah calon provinsi.
Fakta Seputar Pemenuhan Syarat Bolmong Raya
Berdasarkan pemberitaan terbaru, semangat dan optimisme masyarakat Bolmong Raya untuk menjadi provinsi baru sangat tinggi.
Kabar masuknya BMR dalam daftar calon provinsi yang disetujui menunjukkan adanya perkembangan positif dalam proses ini.
Sebelumnya, pada bulan Januari 2025, isu pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya juga menguat, dengan adanya harapan agar usulan tersebut segera diterima oleh Presiden.
Dukungan masyarakat BMR dianggap krusial untuk kelancaran proses ini, dan stabilitas daerah menjadi salah satu poin penting yang ditekankan.
Selain itu, adanya kabar mengenai potensi dibukanya kembali moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) semakin memperkuat harapan terwujudnya Provinsi Bolmong Raya.