Berita
Beranda / Berita / Gaji ke-13 PPPK 2025 Resmi Cair Juni! Ini Syarat Lengkapnya

Gaji ke-13 PPPK 2025 Resmi Cair Juni! Ini Syarat Lengkapnya

Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 PPPK 2025

Merujuk pada PMK Nomor 23 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 bagi PPPK akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Namun, perlu diperhatikan bahwa apabila ada kendala teknis atau anggaran, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi.

Update Terbaru! Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua Tahun 2025 Cair Mulai Juni, Simak Nominal Terbarunya!

Syarat Penerima Gaji ke-13 PPPK 2025

Berdasarkan Permenkeu No. 23 Tahun 2025 Pasal 7 Ayat 1, PPPK berhak menerima gaji ke-13 dengan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Telah bertugas penuh dan terus-menerus selama minimal 1 tahun.

Bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, tetap berpeluang menerima gaji ke-13 dengan syarat tambahan:

  1. Telah menandatangani perjanjian kerja resmi yang mencantumkan hak atas THR dan/atau gaji 13.
  2. Tercantum dalam surat keputusan pengangkatan sebagai penerima gaji 13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Komponen Gaji ke-13 PPPK 2025

Pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2025 ini meliputi komponen yang lebih lengkap dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu:

Pengaruh Pajak dan Subsidi Terhadap Keseimbangan Pasar

1. Gaji pokok.

2. Tunjangan keluarga.

3. Tunjangan pangan.

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

5. Tambahan penghasilan (apabila ada).

INFO TERBARU JUNI 2025: Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Dimulai, Berikut Wilayah Penerima dan 5 Bansos Lain yang Cair!

PPPK yang Baru Diangkat Tetap Berpeluang Menerima Gaji ke-13

Laman: 1 2