Berita
Beranda / Berita / Status Perangkat Desa Tahun 2026: Layak Jadi PNS atau PPPK? Ini Fakta dan Proyeksinya

Status Perangkat Desa Tahun 2026: Layak Jadi PNS atau PPPK? Ini Fakta dan Proyeksinya

Perangkat desaa

Jakarta – Peran perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat akar rumput tak bisa dipungkiri.

Namun, hingga kini status kepegawaian mereka masih menjadi perdebatan.

Menjelang 2026, pertanyaan besar muncul: apakah perangkat desa layak dan akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Berikut fakta lengkap, regulasi terkini, dan proyeksi kebijakan berdasarkan sumber resmi dan terpercaya.

1. Status Kepegawaian Perangkat Desa Saat Ini

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (terakhir diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa bukan termasuk dalam kategori ASN, baik PNS maupun PPPK.

YES! Pencairan PKH BPNT Tahap 2 2026 Sudah Dibocorkan Mensos, Ini Bantuan yang Cair Hari Ini 8 April 2026

Mereka diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa, bukan melalui mekanisme kepegawaian nasional.

Akibatnya, perangkat desa tidak memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional, tidak berhak atas tunjangan pensiun, serta tidak memiliki jenjang karier formal di birokrasi pemerintah.

Meski demikian, tugas dan tanggung jawab mereka sangat berat, mulai dari administrasi desa, pelayanan publik, hingga penyaluran program pemerintah pusat dan daerah.

2. Peluang Pengangkatan Menjadi PPPK atau PNS

Sejak 2024, pemerintah mulai membuka peluang bagi perangkat desa untuk diangkat sebagai ASN melalui jalur PPPK.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk memperkuat kapasitas pemerintahan desa.

ALHAMDULILLAH! PKH & BPNT Tahap 2 Resmi Cair April 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Namun, pengangkatan ini tidak bersifat otomatis, melainkan melalui seleksi ketat.

– PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):

Perangkat desa dapat mengikuti seleksi PPPK yang diselenggarakan secara nasional.

Jika lulus, mereka akan diangkat sebagai PPPK dengan status ASN, namun harus memilih: tetap menjadi perangkat desa atau menjadi PPPK.

Tidak boleh merangkap jabatan. Aturan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD.

RESMI! PP No. 9 Tahun 2026 Terbit: PNS & Pensiunan Terima 2 Kali Gaji di Juni

– PNS (Pegawai Negeri Sipil):

Jalur PNS lebih terbatas.

Hanya perangkat desa yang menduduki jabatan strategis, seperti Sekretaris Desa, yang berpeluang diangkat langsung menjadi PNS dengan memenuhi syarat administratif, usia, dan masa kerja tertentu.

Sementara untuk posisi lain (Kaur, Kasi, Kadus), harus mengikuti seleksi CPNS umum seperti pelamar lainnya.

3. Aturan Terkini: Wajib Pilih Jabatan Desa atau ASN

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas menyatakan bahwa perangkat desa yang lolos seleksi PPPK wajib memilih salah satu status: tetap menjadi perangkat desa atau menjadi ASN PPPK.

Laman: 1 2 3