Mereka tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
Bagi yang memilih menjadi PPPK, wajib menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan desa.
Sebaliknya, jika memilih tetap di desa, status PPPK-nya gugur.
Kebijakan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan dan menjamin kinerja maksimal.
4. Proyeksi Kebijakan Tahun 2026
Hingga kini, belum ada keputusan resmi bahwa semua perangkat desa akan otomatis diangkat menjadi ASN pada 2026.
Pemerintah masih membahas berbagai opsi, termasuk kemungkinan membuka formasi khusus PPPK bagi perangkat desa secara bertahap.
Beberapa skenario yang mungkin terjadi:
– Pengangkatan Bertahap melalui PPPK:
Pemerintah akan terus membuka seleksi PPPK dengan kuota khusus perangkat desa, namun tetap melalui seleksi kompetitif.
– Penguatan Regulasi Status Kepegawaian:
Ada dorongan dari berbagai pihak agar ada UU atau PP khusus yang mengatur status kepegawaian perangkat desa, sehingga hak dan kewajiban mereka lebih jelas.
– Kesejahteraan Tanpa Status ASN:
Jika status ASN tidak terwujud, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan perangkat desa melalui kenaikan gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBD dan Dana Desa.
5. Tantangan dan Harapan Perangkat Desa
Meski ada peluang, perangkat desa menghadapi sejumlah tantangan:
– Persaingan Seleksi: PPPK dan CPNS tetap kompetitif, dengan standar kompetensi yang tinggi.
– Ketidakpastian Status: Belum ada kepastian hukum yang mengakomodasi seluruh perangkat desa sebagai ASN.
– Keseimbangan Tugas: Banyak perangkat desa yang merasa berat memilih antara mengabdi di desa atau menjadi ASN karena tugas keduanya sama-sama strategis.
Harapannya, pemerintah dapat segera memberikan kejelasan hukum dan kepastian status bagi perangkat desa.
Sebab, tanpa kejelasan, kinerja dan kesejahteraan mereka akan terus berada di persimpangan.
6. Kesimpulan
Status perangkat desa tahun 2026 masih belum pasti apakah akan secara resmi diangkat menjadi PNS atau PPPK.
