Berita
Beranda / Berita / Kabar Gembira bagi Status PPPK: Presiden Dikabarkan akan Mengangkat PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Melalui Diskresi

Kabar Gembira bagi Status PPPK: Presiden Dikabarkan akan Mengangkat PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Melalui Diskresi

Kabar angin segar berhembus kencang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baru-baru ini, muncul laporan yang mengindikasikan bahwa Presiden akan mengambil langkah diskresi untuk mengangkat PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui serangkaian tes seleksi seperti biasanya.

Kabar ini terutama disambut gembira oleh para dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).

Dilansir dari beritamerdeka.net pada 26 Mei 2025, kebijakan ini disebut-sebut sebagai bentuk diskresi dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai kepala negara, Presiden memiliki kewenangan untuk membuat keputusan strategis demi kemaslahatan publik, dan pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa tes dianggap sebagai salah satu langkah tersebut.

Penyaluran Bansos Tahap 2 Lebih Lama? Simak Penjelasan dan Perubahan Sistemnya!

Senada dengan berita tersebut, mengenai restu Presiden terhadap pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa tes.

Bahkan, target Surat Keputusan (SK) resmi diharapkan terbit pada bulan Juli 2025.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para ASN berstatus PPPK, termasuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan, yang telah lama menantikan kepastian status kepegawaian mereka.

Diskresi presiden sendiri merupakan kewenangan yang dimiliki oleh kepala negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan dan kebijaksanaannya sendiri, terutama dalam situasi yang dianggap penting dan strategis bagi negara.

Jika kabar ini benar, maka pengangkatan PPPK menjadi PNS tanpa tes melalui diskresi Presiden akan menjadi langkah yang signifikan dan memberikan harapan baru bagi banyak ASN di Indonesia.

Terungkap! 5 Daerah dengan Gaji PPPK Paruh Waktu Tertinggi Sesuai Skema MenPAN RB

Penting untuk dicatat bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku secara umum, status PPPK tidak secara otomatis berubah menjadi PNS.

Menurut berbagai sumber, PPPK yang ingin menjadi PNS umumnya harus mengikuti seluruh proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Beberapa syarat yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS dan beralih menjadi PNS, antara lain:

Laman: 1 2