JAKARTA – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)!
Hanya tinggal menghitung hari, pencairan gaji pensiun ke-13 tahun 2025 akan segera dilakukan.
Berdasarkan informasi terbaru, para pensiunan akan mulai menerima haknya paling cepat pada tanggal 2 Juni 2025.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para purna bakti abdi negara, terutama menjelang kebutuhan pendidikan anak sekolah yang biasanya meningkat di awal tahun ajaran baru.
PT Taspen (Persero), selaku badan yang mengelola dana pensiun PNS, telah mengumumkan jadwal pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan arahan dari Kementerian Keuangan.
Golongan Penerima Nominal Tertinggi
Lantas, golongan mana saja yang akan menerima nominal pensiun tertinggi pada pencairan kali ini?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun, besaran gaji pensiun PNS berbeda-beda berdasarkan golongan dan masa kerja.
Untuk tahun 2025 ini, pensiunan PNS Golongan IV menjadi kelompok yang berpotensi menerima nominal tertinggi.
Berikut adalah rincian estimasi gaji pensiun pokok untuk Golongan IV:
– Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
– Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
– Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900