JAKARTA – Pemerintah melalui kementerian terkait memastikan pencairan berbagai program bantuan sosial (bansos) akan terus berlangsung hingga akhir Desember 2025.
Kelima jenis bansos tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Pangan Beras, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Masyarakat yang belum menerima bansos di tahap sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mencairkan dana bantuan hingga akhir tahun.
Berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), berikut adalah jadwal lengkap pencairan bansos hingga Desember 2025:
1. PKH dan BPNT Tahap 3 dan 4
Kemensos mengonfirmasi bahwa pencairan PKH dan BPNT tahap 3 untuk periode Juli-September 2025 masih terus berlangsung bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan.
Hingga 15 September 2025, BPNT telah disalurkan kepada 13,6 juta penerima manfaat atau setara 75,89 persen, sementara PKH sudah tersalurkan kepada 7,4 juta KPM dengan capaian 74,43 persen.
“Penyaluran BPNT dan PKH untuk triwulan III masih berlangsung. Progres pencairan bagi setiap penerima manfaat dapat dipantau secara berkala melalui laman resmi Cek Bansos,” tulis Kemensos dalam laman resminya.
Sementara itu, PKH dan BPNT tahap 4 untuk alokasi Oktober, November, dan Desember 2025 akan mulai dicairkan pada triwulan keempat.
Berdasarkan jadwal resmi Kemensos, pencairan bansos PKH dan BPNT dibagi menjadi empat tahap:
– Tahap 1: Januari-Maret 2025
– Tahap 2: April-Juni 2025
– Tahap 3: Juli-September 2025
– Tahap 4: Oktober-Desember 2025
2. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 3
Kemendikbudristek memastikan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) akan berlanjut hingga Desember 2025.
Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahun, dengan termin ketiga akan berlangsung pada Oktober-Desember 2025.
“Dana pada termin ketiga diberikan kepada siswa yang termasuk dalam kategori tahap 1 atau 2, namun belum sempat menerima pencairan sebelumnya,” jelas Kemendikbudristek dalam peraturan resminya.
Pencairan PIP 2025 dibagi sebagai berikut: