Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan kepegawaian negara secara berkala menyampaikan berbagai informasi penting terkait status dan proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam beberapa waktu terakhir, dua istilah yang cukup banyak dicari dan diperhatikan adalah “Info R3” dan informasi terkait “Penyerahan SK” (Surat Keputusan).
Artikel ini akan membahas kedua hal tersebut secara lengkap berdasarkan informasi terkini.
1. Memahami “Info R3” dalam Pengumuman PPPK
Istilah “R3” belakangan sering muncul dalam pengumuman hasil seleksi PPPK.
Berdasarkan informasi resmi dari BKN dan berbagai sumber terpercaya, kode “R3” memiliki arti spesifik terkait dengan status peserta seleksi PPPK.
Arti Kode R3:
Kode R3 dalam pengumuman PPPK menunjukkan bahwa peserta yang bersangkutan merupakan tenaga non-ASN yang terdata sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024.
Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 sendiri mengatur tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Guru.
Dengan demikian, kode R3 secara spesifik mengidentifikasi peserta PPPK, khususnya dalam formasi guru, yang sebelumnya telah bekerja sebagai tenaga non-ASN dan terdata dalam database pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Implikasi Kode R3:
Munculnya kode R3 dalam pengumuman kelulusan PPPK memberikan informasi penting bagi peserta terkait kategori mereka dalam seleksi.
Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam menata status tenaga non-ASN.