Berita

Abdul Mu'ti Pastikan PNS dan PPPK Digaji Pusat, Honorer Tetap Digaji Lewat BOS

Diperbarui 0 3 mnt baca 559 kata
Abdul Mu'ti Pastikan PNS dan PPPK Digaji Pusat, Honorer Tetap Digaji Lewat BOS
Abdul Mu'ti Pastikan PNS dan PPPK Digaji Pusat, Honorer Tetap Digaji Lewat BOS — Rapat tersebut membahas penerapan pendidi...

Bungko News – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan komitmen pemerintah pusat memperkuat kesejahteraan guru.

Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah negeri akan digaji oleh pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Mu'ti seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Rapat tersebut membahas penerapan pendidikan negeri gratis.

Skema Baru Penggajian

Mu'ti menjelaskan skema penggajian akan dibagi menjadi 3 klaster:
1. Guru PNS sudah digaji pusat, PPPK akan menyusul

Mu'ti menyebut gaji guru PNS di sekolah negeri sudah dibayarkan pemerintah pusat.

Untuk guru PPPK, ia menyebut skema serupa akan berlaku "pada waktunya".

Pernyataan ini sejalan dengan kesepakatan Badan Anggaran DPR RI dengan pemerintah di RAPBN 2027.

Banggar DPR dan pemerintah sepakat menganggarkan Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk membiayai gaji PPPK melalui APBN.

Jika sebelumnya gaji PPPK menjadi beban APBD, mulai 2027 akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBN.

Kebijakan ini menyasar mayoritas guru, karena mayoritas PPPK yang diangkat dalam tiga tahun terakhir adalah guru dan tenaga pendidik di daerah.

Pemerintah juga akan mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027, dengan seluruh tunjangan ditanggung pusat.
2. Guru Non-ASN / Honorer dibayar dari Dana BOS

Adapun guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Kalau guru PNS digaji oleh pusat dan nanti guru P3K juga pada waktunya akan digaji oleh pusat, dan guru non-ASN yang mengajar di negeri dapat dibayar dari dana BOS, yang persentasenya 20 persen dari dana BOS bisa untuk operasional gaji guru non-ASN di sekolah negeri," ujar Mu'ti.

Alokasi yang diperbolehkan mencapai 20 persen dari dana BOS untuk sekolah negeri, yang dapat digunakan untuk operasional sekolah sekaligus gaji guru non-ASN.

Untuk sekolah swasta, batas maksimalnya 40 persen.

Dana BOS tersebut tetap bersumber dari pemerintah pusat, sehingga sekolah tidak lagi memiliki alasan menarik iuran dari orang tua dengan dalih "gaji guru komite".
3. Tetap Ada Jalur Seleksi

Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi PNS maupun PPPK.

Bagi yang belum lolos, status mereka tetap sebagai guru non-ASN dan honorariumnya dibayarkan melalui dana BOS yang bersumber dari pemerintah pusat.

"Kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS," kata Mu'ti.

Dirjen Guru Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Prof. Nunuk Suryani menambahkan, saat ini guru berserdik mencapai 1,4 juta orang.

Ia menegaskan pemda tidak perlu memecat guru honorer karena gajinya sudah disiapkan pemerintah pusat melalui dana BOS ditambah insentif yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru honorer.

Terkait Program Sekolah Gratis

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo menyediakan layanan pendidikan gratis bagi murid sekolah negeri.

Menurut Mu'ti, layanan tersebut dimulai dari jenjang TK dan berkaitan dengan pelaksanaan Asta Cita keempat, yakni hak setiap anak Indonesia atas pendidikan bermutu.

Selain penggajian, Presiden juga mengarahkan agar kualitas guru terus diperkuat melalui berbagai program pelatihan yang pembiayaannya diupayakan dari APBN.

Dana BOS juga dapat digunakan untuk biaya operasional, perbaikan ringan sarana dan prasarana, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler.

Rincian teknis pelaksanaan, termasuk waktu peralihan penuh gaji guru PPPK ke pemerintah pusat, saat ini masih menunggu pengesahan RAPBN 2027 menjadi APBN definitif dan Surat Edaran Mendikdasmen No 6 Tahun 2026 tentang Relaksasi Pembiayaan Honor Guru Non-ASN pada Dana BOSP 2026.

Berita Terkait