Berita
Beranda / Berita / Waspada! Daftar KPM yang Berpotensi Tidak Cair Lagi di Tahap 2 PKH dan BPNT

Waspada! Daftar KPM yang Berpotensi Tidak Cair Lagi di Tahap 2 PKH dan BPNT

Bansos1

Kabar mengenai pencairan Bantuan Sosial (Bansos) PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 tentu menjadi angin segar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua KPM yang terdaftar pada tahap sebelumnya akan secara otomatis menerima dana bantuan pada tahap ini. Terdapat beberapa indikator dan ketentuan yang dapat menyebabkan seorang KPM tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan.

Penyebab Umum KPM Tidak Cair Lagi di Tahap 2:

Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa seorang KPM bisa tidak lagi menerima dana PKH dan BPNT di tahap 2:

  1. Tidak Sesuai atau Tidak Aktifnya Data pada Sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial): Pemerintah secara berkala melakukan pembaruan data penerima bansos melalui DTKS. Jika data KPM tidak sesuai dengan data terbaru, tidak aktif, atau terdapat kesalahan informasi seperti perbedaan alamat, perubahan status keluarga, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, maka pencairan dana bisa terhambat atau dibatalkan.
  2. Perubahan Status Sosial Ekonomi Keluarga Penerima: Tujuan utama PKH dan BPNT adalah membantu keluarga yang benar-benar membutuhkan. Jika status sosial ekonomi KPM mengalami peningkatan yang signifikan sehingga dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan, maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari daftar penerima.
  3. Tidak Mengikuti Proses Verifikasi dan Validasi dari Pemerintah: Pemerintah secara rutin melakukan verifikasi dan validasi data penerima bansos untuk memastikan bantuan tepat sasaran. KPM yang tidak aktif atau tidak hadir dalam proses validasi yang dilakukan oleh pendamping sosial atau pihak terkait dapat dianggap tidak lagi membutuhkan bantuan.
  4. Data Kartu Keluarga (KK) Tidak Valid atau Tidak Sinkron: Ketidaksesuaian data antara Kartu Keluarga (KK) dengan data yang tercatat di sistem Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Kemensos (Kementerian Sosial), maupun bank penyalur dapat menjadi kendala dalam pencairan dana.
  5. Saldo Ditunda Akibat Sistem Maintenance atau Kendala Teknis: Meskipun jarang terjadi, terkadang keterlambatan atau penundaan pencairan dapat disebabkan oleh adanya pemeliharaan sistem (maintenance) pada bank penyalur atau Kemensos, serta kendala teknis lainnya.

Kategori KPM yang Berpotensi Tidak Lagi Menerima Bantuan:

Selain penyebab umum di atas, terdapat beberapa kategori KPM yang secara spesifik berpotensi tidak lagi menerima bantuan, di antaranya:

Perkiraan Bunga Pinjaman di Koperasi Desa Merah Putih

  • KPM yang telah graduasi: KPM yang dinilai telah berhasil meningkatkan kondisi ekonominya dan dianggap mampu mandiri akan dikeluarkan dari program.
  • KPM yang tidak memenuhi komponen persyaratan: Misalnya, bagi penerima PKH dengan komponen pendidikan, jika anak usia sekolah tidak lagi bersekolah, maka bantuan untuk komponen tersebut bisa dihentikan.
  • KPM yang terindikasi melakukan kecurangan: Jika ditemukan adanya indikasi kecurangan atau penyalahgunaan dana bansos, maka KPM yang bersangkutan dapat dicoret dari daftar penerima.

Cara Mengecek Status Pencairan dan Kelayakan sebagai KPM:

Untuk memastikan status pencairan dan kelayakan Anda sebagai penerima PKH dan BPNT tahap 2, Anda dapat melakukan pengecekan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Situs Resmi Cek Bansos Kemensos: Akses situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan Data Diri: Isi kolom data yang diminta, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan informasi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Ketik Nama Lengkap: Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera pada KTP.
  4. Masukkan Kode Captcha: Ketikkan kode captcha yang muncul di layar untuk verifikasi.
  5. Klik “Cari Data”: Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, informasi lengkap mengenai jenis bansos yang diterima dan status pencairannya akan ditampilkan.

Informasi Terbaru Pencairan Tahap 2:

Berdasarkan aturan terbaru tahun 2025, pencairan PKH dan BPNT tahap kedua dijadwalkan setiap tiga bulan sekali. Untuk alokasi April, Mei, dan Juni, pencairan diperkirakan akan dilakukan secara bertahap. Informasi terbaru menyebutkan bahwa pencairan tahap 2 sudah mulai dilakukan sejak tanggal 28 Mei 2025. Namun, karena adanya libur nasional dan cuti bersama, pencairan dilakukan bertahap melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) mulai tanggal 2 Juni 2025.

Jaminan Aset Bagi Pengurus Kopdes Merah Putih Berdasarkan Pasal 15 Permenkop Nomor 1 Tahun 2025

Kesimpulan:

Bagi para KPM PKH dan BPNT, penting untuk selalu memastikan data diri Anda terdaftar dengan benar dan aktif di DTKS. Lakukan pengecekan secara berkala melalui situs resmi Kemensos untuk mengetahui status pencairan dan memastikan Anda masih tergolong sebagai penerima manfaat. Jika terdapat kendala atau pertanyaan lebih lanjut, segera hubungi pendamping sosial atau pihak terkait di wilayah Anda.