Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara rutin memberikan pembekalan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru diterima.
Pembekalan ini bertujuan untuk memberikan informasi penting terkait status kepegawaian, hak dan kewajiban, serta nilai-nilai dasar seorang ASN.
Selain materi pembekalan, BKN juga menetapkan aturan berpakaian yang wajib diikuti oleh seluruh peserta.
Berdasarkan informasi resmi dari BKN, khususnya terkait pelaksanaan Pembekalan CPNS tahun 2024 (yang akan dilaksanakan pada 20 Mei 2025 bagi CPNS di lingkungan BKN), berikut adalah ketentuan pakaian yang wajib dipatuhi:
Untuk Seluruh Peserta CPNS (Pembekalan di Lingkungan BKN):
- Atasan: Kemeja putih polos, tanpa corak. Ketentuan ini berlaku baik untuk peserta pria maupun wanita.
- Bawahan:
- Pria: Celana panjang berbahan kain berwarna hitam.
- Wanita: Celana panjang atau rok berbahan kain berwarna hitam.
- Sepatu: Sepatu pantofel berwarna hitam. Ketentuan ini wajib bagi peserta yang mengikuti pembekalan secara luring (tatap muka). Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan untuk peserta daring, penggunaan sepatu yang rapi tetap disarankan untuk menjaga kesan profesional.
Ketentuan Tambahan:
- Pakaian harus rapi dan sopan.
- Peserta wajib hadir paling lambat 30 menit sebelum acara dimulai.
Ketentuan berpakaian ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan menjaga kekhidmatan acara pembekalan.
Dengan berpakaian sesuai aturan, diharapkan para CPNS dapat fokus pada materi yang disampaikan dan menunjukkan sikap profesional sebagai calon abdi negara.
Penting untuk dicatat bahwa aturan berpakaian ini secara spesifik disebutkan untuk pembekalan CPNS di lingkungan BKN.
Ada kemungkinan instansi lain memiliki ketentuan yang sedikit berbeda.
Oleh karena itu, bagi CPNS di luar lingkungan BKN, disarankan untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi dari instansi masing-masing terkait pelaksanaan pembekalan dan aturan berpakaian yang berlaku. ***