Berita
Beranda / Berita / Wajib Tahu! Inilah Arti 11 Kode Resmi Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 dari BKN

Wajib Tahu! Inilah Arti 11 Kode Resmi Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 dari BKN

Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh para peserta.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai instansi yang berwenang telah mengeluarkan 11 kode resmi yang akan muncul dalam pengumuman kelulusan.

Memahami arti dari setiap kode ini sangat penting agar peserta dapat membaca hasil seleksi dengan benar.

Berdasarkan informasi resmi dari BKN, berikut adalah 11 kode pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 beserta artinya:

  1. P: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas. Kode ini menunjukkan bahwa peserta telah berhasil memenuhi nilai minimal yang ditetapkan untuk setiap kompetensi dalam seleksi.
  2. PR1: Peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada Jenis Kebutuhan Khusus. Kode ini diperuntukkan bagi peserta yang berasal dari THK-II dan melamar pada formasi kebutuhan khusus yang telah ditentukan oleh pemerintah.
  3. PR2: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus. Kode ini ditujukan bagi peserta yang bukan merupakan THK-II namun melamar pada formasi kebutuhan khusus yang telah ditetapkan.
  4. L: Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi. Kode ini adalah kabar gembira bagi peserta, menandakan bahwa mereka telah berhasil melewati seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus menjadi PPPK.
  5. TL: Peserta Tidak Lulus Seleksi. Kode ini menunjukkan bahwa peserta belum berhasil lolos dalam seleksi kompetensi PPPK Tahap 2.
  6. TL1: Peserta Dosen Tidak Lulus Nilai Ambang Batas Subtes. Kode ini secara spesifik berlaku untuk formasi dosen, mengindikasikan bahwa peserta tidak memenuhi nilai ambang batas pada salah satu subtes kompetensi yang disyaratkan.
  7. TMS: Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat berdasarkan regulasi atau ketentuan instansi. Kode ini khusus untuk pelamar tenaga kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau instansi terkait.
  8. TH: Peserta Tidak Hadir saat ujian. Kode ini diberikan kepada peserta yang tidak mengikuti ujian seleksi kompetensi PPPK Tahap 2.
  9. A: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas dengan Afirmasi. Kode ini menunjukkan peserta lulus ambang batas dengan adanya kebijakan afirmasi, yang memberikanBobot nilai tambahan bagi kelompok tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
  10. AL: Peserta Lulus dengan Afirmasi. Mirip dengan kode L, namun kode ini menandakan kelulusan peserta yang mendapatkan manfaat dari kebijakan afirmasi.
  11. ATL: Peserta Tidak Lulus dengan Afirmasi. Kode ini menunjukkan bahwa meskipun peserta mendapatkan afirmasi, namun tetap tidak berhasil memenuhi standar kelulusan.

Sumber Informasi Resmi:

Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Juni-Juli 2025, Simak Langkahnya!

Informasi resmi mengenai pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2, termasuk arti dari kode-kode di atas, dapat diakses melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu SSCASN BKN Official Website.

Selain itu, peserta juga dapat memantau informasi dan pengumuman melalui laman web instansi yang dilamar.

Beberapa instansi juga akan mengumumkan hasil seleksi pada situs resmi mereka.

Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2:

Untuk melihat hasil pengumuman, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui situs SSCASN BKN:

BPNT Tahap 2 Cair! Ini Cara Cepat dan Praktis Cek Status Pencairan dari HP

  1. Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah digunakan saat pendaftaran.
  3. Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
  4. Klik tombol “Login”.
  5. Setelah berhasil login, peserta akan dapat melihat hasil pengumuman seleksi PPPK Tahap 2.

Dengan mengetahui arti dari 11 kode pengumuman ini, diharapkan para peserta seleksi PPPK Tahap 2 dapat memahami hasil yang mereka peroleh dan mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan informasi yang tertera.

Tetap pantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait untuk mendapatkan update terbaru. ***