Berita
Beranda / Berita / Wajib Tahu! 5 Kewajiban Honorer PPPK Paruh Waktu Agar Tidak Dipecat

Wajib Tahu! 5 Kewajiban Honorer PPPK Paruh Waktu Agar Tidak Dipecat

Merespons adanya tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengeluarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan ini mengatur ketentuan baru terkait status honorer yang tidak lolos seleksi, di mana mereka dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu dengan batasan dan kewajiban khusus.

Pemerintah menekankan bahwa status PPPK paruh waktu ini bukanlah pengangkatan tanpa konsekuensi.

Sebaliknya, ini menjadi masa evaluasi untuk menilai potensi promosi ke status penuh waktu atau jabatan struktural yang lebih tinggi di masa depan.

Berikut adalah 5 kewajiban yang wajib dipenuhi oleh tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu agar tidak terancam pemecatan:

Kabar Bahagia Pensiunan: Gaji Ke-13 Cair Awal Juni, Simak Besarannya!

1. Menjaga Kinerja Sesuai Standar:

PPPK paruh waktu wajib menunjukkan kinerja yang baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh instansi tempat mereka bekerja.

Penilaian kinerja ini akan menjadi salah satu faktor utama dalam mempertimbangkan kelanjutan status mereka.

2. Meningkatkan Kompetensi Diri:

Pemerintah mendorong PPPK paruh waktu untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensi melalui berbagai pelatihan dan pendidikan yang relevan dengan bidang tugas mereka.

Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni Ini: Cek Rincian Lengkap Berdasarkan Golongan!

3. Loyal dan Bertanggung Jawab:

Laman: 1 2