Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk batas usia pensiun karyawan swasta.
Perubahan ini secara bertahap diterapkan dan pada tahun 2025, batas usia pensiun bagi karyawan swasta kembali mengalami penyesuaian.
Dasar Hukum Perubahan Batas Usia Pensiun
Perubahan batas usia pensiun karyawan swasta sebenarnya telah diatur sebelum adanya UU Cipta Kerja, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
UU Cipta Kerja kemudian mengukuhkan dan melanjutkan tahapan peningkatan usia pensiun ini.
Berikut adalah tahapan peningkatan batas usia pensiun karyawan swasta sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2015 dan implementasinya hingga tahun 2025:
2019-2021: 57 tahun
2022-2024: 58 tahun
2025-2027: 59 tahun
2028-2030: 60 tahun
2031-2033: 61 tahun
2034-2036: 62 tahun
2037-2039: 63 tahun
2040-2042: 64 tahun
Mulai 2043: 65 tahun (maksimal)
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta di Tahun 2025