Dugaan Kebobolan Dana Miliaran Rupiah di Bank SulutGo Kotamobagu, Pihak Bank Belum Berikan Konfirmasi
Kotamobagu, Sulawesi Utara – Dugaan kebocoran dana kembali mencoreng citra perbankan daerah.
Kali ini, karyawan Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu dengan inisial RP diduga melakukan penggelapan dana dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
Informasi ini pertama kali mencuat melalui laporan dari totabuan.co, yang terbit pada Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut laporan tersebut, sumber anonim menyatakan bahwa setelah berhasil membawa kabur dana tersebut, RP langsung melarikan diri.
Kasus ini menambah catatan kelam dugaan korupsi di Kotamobagu, yang sayangnya, kerap kali dikaitkan dengan relasi kekuasaan dan praktik nepotisme.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank SulutGo belum memberikan konfirmasi resmi terkait kejadian ini.
Ketika dikonfirmasi oleh totabuan.co, Kasubag Bagian Umum BSG Kotamobagu enggan memberikan komentar lebih lanjut. “Nanti pihak terkait yang akan mengkonfirmasi,” ujarnya singkat.
Sumber yang sama dari totabuan.co juga mengindikasikan adanya keengganan dari pihak BSG untuk melaporkan kasus ini secara resmi kepada aparat penegak hukum.
“Tidak berani dilaporkan,” ungkap sumber tersebut.
Publik kini menanti tindakan tegas dari aparat hukum untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penggelapan dana yang berpotensi mencoreng kredibilitas perbankan daerah ini.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan internal di Bank SulutGo, khususnya di cabang Kotamobagu.
Sebelumnya, Bank SulutGo juga sempat menjadi sorotan terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp40 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bahkan telah memanggil direksi dan kepala divisi terkait untuk dimintai keterangan, seperti yang dilansir oleh detikgo.com dan kumparan.com.
Dengan adanya kasus dugaan penggelapan dana di Kotamobagu ini, kepercayaan masyarakat terhadap Bank SulutGo kembali diuji.
Transparansi dan tindakan tegas dari pihak bank dan aparat penegak hukum diharapkan dapat segera mengembalikan kepercayaan publik. ***