Belakangan ini, beredar informasi mengenai perubahan syarat menjadi kepala sekolah, dengan isu utama bahwa status sebagai Guru Penggerak tidak lagi menjadi prioritas utama.
Kabar ini tentu menarik perhatian para pendidik di seluruh Indonesia, khususnya bagi mereka yang telah atau sedang mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP).
Mari kita telaah lebih lanjut mengenai regulasi terkini dan bagaimana posisi Guru Penggerak dalam seleksi calon kepala sekolah.
Dasar hukum utama yang mengatur mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah saat ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Peraturan ini hingga saat ini belum mengalami perubahan signifikan yang menggeser prioritas Guru Penggerak.
Poin Kunci dalam Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021:
Merujuk pada Pasal 2 Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021, syarat umum untuk menjadi kepala sekolah antara lain:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
- Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
- Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
- Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Guru Penggerak Tetap Menjadi Jalur Utama
Dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 2 Ayat (1) huruf c, secara eksplisit disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi kepala sekolah adalah memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Ini menandakan bahwa lulusan Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) dipersiapkan dan diprioritaskan untuk menjadi pemimpin pembelajaran, termasuk kepala sekolah.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek juga secara konsisten dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa Guru Penggerak adalah sumber utama rekrutmen kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Program Guru Penggerak dirancang untuk menghasilkan calon-calon pemimpin pendidikan masa depan yang transformatif.